Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik
Advertisement . Scroll to see content

Bawa-Bawa Lucinta Luna, Kuasa Hukum Roy Suryo cs Ragukan Bukti Polda Metro

Kamis, 13 November 2025 - 15:29:00 WIB
Bawa-Bawa Lucinta Luna, Kuasa Hukum Roy Suryo cs Ragukan Bukti Polda Metro
Kubu Roy Suryo cs mendatangi Polda Metro Jaya (foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

"Hari ini kami memulai panggilan dari polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka, dengan bukti-bukti walaupun banyak, tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Ahmad.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut