Bawaslu DKI Kaji Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu di Acara Munajat 212
Usai melakukan kajian, Jufri mengatakan, pihaknya akan kembali mematiskan apakah akan memanggil pihak panitia untuk melakukan klarifikasi. "Sementara kita kaji, apa dimungkinkan melalukan klarifikasi atau tidak sekarang ini, tim kami akan melalukan investigasi kepada panitia," katanya.
Jufri mengatakan, untuk menyelidiki adanya dugaan kampanye pihaknya tidak membatasi waktu. Namun, dalam aturan pengawas pemilu dalam melakukan proses pengkajian itu setelah kejadian paling lambat tujuh hari. Kemudian ada 14 hari untuk melakukan penanganan kalau itu merupakan pelanggaran.
"Menurut aturan tapi kita tidak patok seperti itu bisa saja hari ini atau besok atau lusa kalau data-data terkumpul baru kita lalukan kajian awal apa itu pelanggaran atau bukan karena ini teman-teman divisi pengawasan sedang lalukan investigasi terhadap data yang dibutuhkan," ujarnya.

Sementara Sekertaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath menepis, adanya tudingan sebagian pihak yang menyebut acara Munajat 212 ditunggangi salah satu paslon. Menurut dia, pihak yang menuding tersebut, hanya ingin mencari panggung politik.
"Kalau masalah respons orang dia hanya mencari keuntungan dalam politik. Kita berdoa untuk keselamatan seluruh rakyat Indonesia dan bangsa," ujarnya.
Namun, jika memang benar adanya dugaan pelanggaran dalam acara Munajad 212, dia menyerahkan hal tersebut kepada personal yang melakukan. "Itu tanggung pribadi ya, itu, tapi yang kita dengar dari Bawaslu tidak ada masalah," tutur Khaththath.
Editor: Djibril Muhammad