Bawaslu Klaim Sudah Ingatkan KPU Revisi PKPU usai Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengklaim telah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang capres-cawapres. Peringatan itu disampaikan secara tertulis maupun lisan.
"Yang jelas kami telah menyampaikan ketika ada, misalnya keputusan MK maka seharusnya ditindaklanjuti dengan PKPU, perubahan PKPU, saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Bagja mengaku, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu menghargai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran kode etik jajaran KPU. Dia mengatakan, DKPP memiliki wewenang untuk memberhentikan para pejabat KPU atau Bawaslu.
"Ya kita hormati keputusan DKPP itu tanggapan kami. (DKPP) punya kewenangan untuk memberhentikan, kami bisa diberhentikan oleh DKPP," katanya.
Diketahui, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu berdasarkan putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," katanya.
Editor: Rizky Agustian