Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

Hasyim Asy'ari Langgar Etik, PDIP Ingatkan KPU Tak Main-Main dengan Suara Rakyat

Selasa, 06 Februari 2024 - 16:29:00 WIB
Hasyim Asy'ari Langgar Etik, PDIP Ingatkan KPU Tak Main-Main dengan Suara Rakyat
Politisi PDIP Aria Bima mengingatkan KPU untuk tidak bermain-main dengan suara rakyat.(dok. TPN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak bermain-main dengan suara rakyat. Dia meminta KPU untuk tidak memanipulasi suara rakyat pada Pemilu 2024.

Pernyataan itu sekaligus merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang disanksi etik berupa peringatan keras atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Gini, hati-hati KPU ya, saya sarankan ketua KPU dan komisioner KPU jangan main-main dengan suara rakyat. Saya orang Jawa, seluruh komisioner yang main-main dengan suara rakyat, yang memanipulasi kehendak rakyat nasibnya nggak benar semua," kata Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (6/1/2024).

Aria pun mewanti-wanti para komisioner KPU yang bermain dengan perhitungan suara saat hidupnya tidak akan benar. "Kan itu voxpopuli, memang ada rakyat yang terbeli, yang dipengaruhi, tapi banyak suara rakyat yang jujur," ucap Aria.

"Kalau dia main-main ayo siapa Ketua KPU yang main-main yang nasibnya bagus siapa? Cek aja kasih tahu sama mereka. Jangan main-main dengan mereka, kalau nggak pengen nasibnya terpuruk, minimal mati kariernya. Saya nggak ngerti saya orang Jawa. Ilmu keajekan," tandasnya.

Seperti diberitakan, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu dan sanksi peringatan keras. Enam Anggota KPU juga melanggar etik yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara Nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut