Bawaslu Masih Temukan Banyak Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan
Terkait dengan kampanye melalui media sosial yang dipantau oleh Bawaslu, kata Afif, dilakukan oleh akun-akun resmi tim pemenagan. Menurutnya, bilamana bukan akun resmi, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung.
"Paling kita cari yang nanti sifatnya melanggar aturan menyoal dasar negara, kampanye berbasis isu sara, dan yang dilarang dalam Undamg-Undang. Data ini sebenarnya membuat kita harus segera merefleksikan bagaimana praktek kampanye dikaitkan dengan ide kita untuk membuat kampanye sehat dan berbudaya," tuturnya.
Untuk diketahui, Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada tanggal 9 Desember mendatang. Sedangkan, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September lalu dan berakhir 5 Desember 2020.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq