Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Ungkap 10 Daerah Tertinggi Rawan Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya

Jumat, 16 Desember 2022 - 15:32:00 WIB
Bawaslu Ungkap 10 Daerah Tertinggi Rawan Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyebut 10 daerah rawan pelanggaran Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Salah satunya menyebut sejumlah daerah dengan potensi pelanggaran pemilu tertinggi.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan landasan IKP ini yaitu riset yang dilakukan oleh tim Bawaslu tingkat kota, kabupaten, dan provinsi.

"Kemudian digali data dari unsur unsur, pertama pemberitaan di media, dari aparat kemananan, KPU, Forkompinda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Jadi datanya diambil dari situ," ujarnya usai peluncuran IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Dia mengatakan IKP ini merupakan sistem peringatan diri terhadap potensi permasalahan pada Pemilu 2024.

"Apa saja ? Banyak, konteks sosial politik misalnya pertarungan antara elite kemudian juga kerusuhann yang terjadi. Kemudian partisipasi kendala geografis apa yang kemudian jadi hambatan bagi teman-teman pemilih untuk ke TPS," ucapnya.

Dari 10 daerah dengan potensi pelanggaran pemilu tertinggi, dua teratas merupakan daerah di Papua. Menariknya nomor tiga ada daerah di Jawa Barat yaitu Kabupaten Bandung.

Berikut daftar 10 kota/kabupaten dengan tingkat kerawanan pelanggaran pemilu tertinggi:

1. Kabupaten Intan Jaya skornya 100

2. Kabupaten Jaya Wijaya skornya 100

3. Kabupaten Bandung skornya 91,5

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut