Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Impor Barang, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Bongkar Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:15:00 WIB
Bea Cukai Bongkar Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Ditjen Bea Cukai dan BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol miras ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Seluruh barang bukti yang disita terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan taksiran nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari pengungkapan ini, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait dugaan penimbunan miras ilegal di Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar penindakan pada, Kamis (23/7/2026).

Petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Timur.

Setelah diperiksa, ditemukan miras dilekati pita cukai diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas mendatangi dua lokasi bangunan terkait dan menemukan ribuan botol MMEA lainnya. Barang bukti kini diamankan di Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi untuk menetapkan tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut