Bea Cukai Bongkar Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Selasa, 28 Juli 2026 - 15:15:00 WIB
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Sementara Pasal 56 melarang kegiatan menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperoleh barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai di lingkungannya demi melindungi konsumen dan mendukung industri yang patuh aturan.
Editor: Aditya Pratama