Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Impor Barang, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Bongkar Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:15:00 WIB
Bea Cukai Bongkar Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Ditjen Bea Cukai dan BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol miras ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Terduga pelaku diancam dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Sementara Pasal 56 melarang kegiatan menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperoleh barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai di lingkungannya demi melindungi konsumen dan mendukung industri yang patuh aturan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut