Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar, Pasok Tambang Emas hingga Sukabumi
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

Selasa, 15 September 2026 - 17:18:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kg emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar dari empat bandara. (Foto: Rohman Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

Saat koper diperiksa menggunakan mesin pemindai, petugas menemukan anomali pada citra peralatan elektronik milik penumpang. Pemeriksaan fisik kemudian menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan berat total 1.522 gram.

Barang tersebut ditaksir bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp383 juta. Penumpang dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, penindakan dengan jumlah barang lebih besar terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9/2026). Dua WN China berinisial MZ dan SL yang hendak terbang ke Hong Kong kedapatan membawa emas batangan tanpa dilengkapi perizinan kepabeanan.

Penindakan tersebut dilakukan melalui koordinasi Bea Cukai dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan operator maskapai.

"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," kata dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut