Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram di dalam tas punggung SL. Lima keping emas cast bar lainnya dengan berat yang sama ditemukan di koper kabin MZ.
Total emas yang disita dari keduanya mencapai 10.053 gram atau sekitar 10 kilogram. Nilainya ditaksir Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar.
Berdasarkan gelar perkara, kasus kedua pelaku telah naik ke tahap penyidikan. Aparat juga masih mendalami jaringan yang diduga berada di balik aksi tersebut.
Sebelumnya, Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi.
Di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9/2026), petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG. Dia diduga menyembunyikan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram menggunakan metode body strapping.