Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
Emas tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp26 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga Rp3,9 miliar.
Sementara di Bandara Sam Ratulangi, Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan pada Sabtu (5/9/2026).
Pada penindakan pertama, tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang ke Singapura diamankan. Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat 5.721 gram dan ditempelkan pada tubuh menggunakan metode body strapping.
Barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,45 miliar. Ketiga pelaku telah berstatus tersangka dan menjalani proses penyidikan.
Pada penindakan kedua di hari yang sama, petugas mengamankan dua WN China lainnya, ZS dan ZH, yang hendak terbang ke Guangzhou. Keduanya diduga menyamarkan emas sebagai perhiasan pribadi.