Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar, Pasok Tambang Emas hingga Sukabumi
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

Selasa, 15 September 2026 - 17:18:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kg emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar dari empat bandara. (Foto: Rohman Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

Dari pemeriksaan badan, petugas menemukan empat perhiasan logam mulia berupa dua kalung rantai dan dua gelang dengan berat 1.361 gram. Perhiasan tersebut dipakai langsung oleh kedua penumpang dan ditaksir bernilai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp360 juta.

Seluruh barang bukti dari empat bandara kini telah diamankan otoritas kepabeanan. Dalam proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Djaka menegaskan, Bea Cukai akan memperketat pemeriksaan di pintu keberangkatan internasional dengan mengoptimalkan data intelijen, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi lintas instansi.

Pengawasan terhadap lalu lintas emas juga diperketat seiring berlakunya bea keluar atas ekspor komoditas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan ketentuan kepabeanan dan kewajiban pembayaran bea keluar dipenuhi oleh pelaku usaha maupun perorangan.

Pelanggaran terhadap kewajiban ekspor komoditas tersebut dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut