Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kalbar, Nilainya Tembus Rp4,07 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:05:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kalbar, Nilainya Tembus Rp4,07 Miliar
Bea Cukai Kalimantan bagian Barat menggagalkan penyelundupan 2,74 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,07 miliar dari Jawa ke Kalimantan. (Foto: Ilustrasi/iNews.id-M Zeni Zohadi)
Advertisement . Scroll to see content

"Rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, seperti pita cukai polos dan diduga palsu," tuturnya.

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp4.076.900.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.657.337.100.

"Seluruh barang bukti diamankan di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk proses penelitian lebih lanjut atas dugaan pelanggaran di bidang cukai," kata DJBC Kalbagbar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut