Beda Domisili saat Nyoblos di TPS, Ini Tata Caranya Mengurus Pindah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memudahkan masyarakat yang berbeda domisili untuk bisa tetap menggunakan hak pilihnya dalam pada pemilu yang digelar serentak pada 17 April 2019. Sehingga, kondisi domisili tidak lagi menjadi alasan untuk tidak menyoblos atau Golongan Putih (Golput).
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Indroos menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ada tiga kategori jenis pemilih. Pertama, pemilih terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya di TPS dimana pemilih tersebut terdaftar.
Kedua, pemilih terdaftar dalam DPT yang dapat menggunakan hak pilihnya namun karena alasan tertentu yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Pemilih tersebut terdaftar, namun menggunakan hak pilihnya di tempat lain atau disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Ketiga adalah pemilih yang tidak terdaftar sama sekali di dalam DPT.
Dari tiga kategorisasi jenis pemilih di atas, khusus nomor ketegori kedua, ada beberapa hal yang perlu dicatat jika ingin menggunakan hak pilihnya tapi di tempat lain.
"Apa syaratnya? Antara lain karena tugas belajar, karena memang tugas pekerjaan, atau karena menjadi penghuni Lapas Rutan, atau penghuni di panti psikotik, panti sosial atau panti rehabilitasi, dan bencana alam. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Betty, kepada iNews.id, Kamis (21/2/2019).