Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019
Advertisement . Scroll to see content

Beda Domisili saat Nyoblos di TPS, Ini Tata Caranya Mengurus Pindah

Kamis, 21 Februari 2019 - 12:20:00 WIB
Beda Domisili saat Nyoblos di TPS, Ini Tata Caranya Mengurus Pindah
Ilustrasi KPU. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang bersangkutan menyerahkan bukti terdaftar di DPT, kemudian E-KTP dan KK dan surat pengantar RT/RW di tempat dia tinggal," kata Betty.

Dia mengungkapkan, meski pengajuan DPTB pada tahap pertama sudah selesai. Namun, sebagai pihak penyelenggara pemilu, kembali membuka tahap selanjutnya.

Hal itu dikarenakan, jika ada masyarakat ingin melakukan pengajuan pemindahan tempat memilih bisa diurus hingga tanggal 16 Maret 2019 mendatang. "Oleh karena itu harus diurus (Formulir) A5 nya sekarang. Kalau enggak nanti kehilangan hak pilih," ujar Betty.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut