Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Beda Pendapat Polri dan KPK Terkait Penarikan Penyidik Kompol Rosa

Selasa, 04 Februari 2020 - 22:56:00 WIB
Beda Pendapat Polri dan KPK Terkait Penarikan Penyidik Kompol Rosa
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan pers didampingi Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu minta masyarakat tidak memandang pengembalian penyidik sebagai polemik. Dia mengatakan pengembalian pegawai negeri yang dipekerjakan merupakan hal biasa.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri. Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri adalah hal biasa," katanya.

KPK dan Polri diketahui berbeda pendapat soal masalah ini. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membantah telah menarik kembali penyidik KPK ke instansi asal, Rabu (29/1/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan rencana penarikan penyidik di KPK masih dalam pengkajian. Kompol Rosa di KPK disebut masih memiliki masa kerja hingga bulan September mendatang.

"Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (28/1/2020) di Jakarta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut