Beda Pendapat Polri dan KPK Terkait Penarikan Penyidik Kompol Rosa
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu minta masyarakat tidak memandang pengembalian penyidik sebagai polemik. Dia mengatakan pengembalian pegawai negeri yang dipekerjakan merupakan hal biasa.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri. Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri adalah hal biasa," katanya.
KPK dan Polri diketahui berbeda pendapat soal masalah ini. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membantah telah menarik kembali penyidik KPK ke instansi asal, Rabu (29/1/2020).
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan rencana penarikan penyidik di KPK masih dalam pengkajian. Kompol Rosa di KPK disebut masih memiliki masa kerja hingga bulan September mendatang.
"Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (28/1/2020) di Jakarta.
Editor: Rizal Bomantama