Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugat ke MK, Denny Indrayana Sindir Pasal Selundupan untuk Loloskan Gibran ke Pilpres 2024
Advertisement . Scroll to see content

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

Kamis, 24 September 2026 - 22:40:00 WIB
Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal
Ketua Umum Pergerakan Indonesia untuk Semua, Ade Armando (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, Ade menilai ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri bukan hal baru. Menurut dia, ketentuan tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam Pilkada dan kini diperluas untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, Denny Indrayana menjelaskan alasan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Denny menegaskan, gugatan ini bukan soal masalah ijazah Gibran saja.

Menurutnya, dia lebih mempersoalkan terkait konstitusionalitas. Dia mencontohkan, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terdapat cacat manipulatif dan pasal yang diselundupkan untuk meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden pada 2024.

"Terbukti di persidangan kemarin malam itu tidak memenuhi syarat bukan hanya secara administratif. Tetapi ada cacat manipulatif, karena sebenarnya ada pasal yang diselundupkan untuk beliau bisa memenuhi syarat pendidikan itu," kata Denny dalam program yang sama.

Dia mengingatkan, di persidangan Hakim MK Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kenapa Pasal 18 ayat (3) bisa masuk dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

"Pasal 18 ayat 3 itu berbunyi, calon presiden atau wakil presiden dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA kalau sekolah di luar negeri. Cukup menunjukkan pendidikan tamat perguruan tinggi," ujar Denny.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut