Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

BEM SI Unjuk Rasa di Patung Kuda Jakpus Hari Ini, Tolak Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

Jumat, 20 Oktober 2023 - 10:45:00 WIB
BEM SI Unjuk Rasa di Patung Kuda Jakpus Hari Ini, Tolak Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Gedung MK. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023) hari ini. Demo menolak putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju capres-cawapres dengan syarat menjadi kepala daerah.

Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan, putusan MK ini berpotensi melanggengkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Berkonsolidasi dan menggalang kekuatan untuk turun aksi pada 20 Oktober 2023 merespons putusan MK yang dinilai dapat melanggengkan praktek KKN," ujar Ragner dalam keterangannya.

Ragner mengklaim, aksi unjuk rasa kali ini akan dihadiri sebanyak 5.000 mahasiswa, termasuk para aktivis 98.

"Massa aksi diperkirakan 5.000 orang lebih yang tergabung dalam BEM seluruh Indonesia dan berbagai elemen masyarakat, termasuk mantan aktivis 98," imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut