Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Dia meyakini kliennya tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan.
"Uang yang mengalir ke Pak Heru Hidayat tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan para manajer investasi," tutur Kresna.
Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
Sementara Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda senilai Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Heru diminta membayar uang pengganti Rp10.728.783.375 triliun.
Benny dan Heru juga diyakini jaksa terbukti melakukan TPPU terkait kasus investasi saham Jiwasraya ini. Keduanya menyamarkan uang dengan membeli sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, dan perhiasan emas.
Editor: Rizal Bomantama