Berkas Kasus e-KTP Lengkap, Markus Nari Segera Jalani Sidang di Tipikor
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Barang bukti dugaan korupsi politikus Partai Golkar itu bahkan telah dilimpahkan ke penuntutan.
Lembaga antirasuah itu juga melimpahkan tersangka, yang merupakan satu paket dalam pelimpahan tahap dua. Itu artinya, berkas Markus Nari telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) kepenuntutan tahap dua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2019).
Sidang Markus Nari, menurut dia, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. "Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Hingga saat ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 129 saksi dari berbagai unsur, mulai dari mantan menteri, ketua DPR, sekretaris jenderal DPR, mantan anggota DPR hingga kepala daerah.