Sebelumnya, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak dalam sidang yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata Agung dalam sidang yang berlangsung Senin (19/9/2022).
Putusan sidang bersifat final. Dengan kata lain Sambo sudah bukan lagi anggota Polri.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News