Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke PN Tipikor

Kamis, 21 Mei 2020 - 08:09:00 WIB
Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke PN Tipikor
Jiwasraya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara penuntutan lima tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya. Berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) dan akan segera disidangkan.

Kepuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pendaftaran perkara lima tersangka sudah dilakukan pada Rabu (20/5/2020). Kelima tersangka tersebutyaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang keduanya merupakan terduga pelaku kejahatan dari kalangan pebisnis. Tiga tersangka lainnya para mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

“Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan secara langsung ke PN Jakarta Pusat,” kata Hari, Rabu (20/5).

Hari menjelaskan, ada dua tim jaksa yang menyerahkan berkas perkara penuntutan tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Pidana Khusus (Dispidsus) Kejakgung dan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta.

Berkas perkara kelima tersangka tersebut akan diajukan penuntutan secara terpisah. Namun dalam sangkaan yang sama.

Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan utama dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Adapun sangkaan kedua, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara khusus dua tersangka, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Jaksa Penuntut Umum menambah tuduhan TPPU, dengan menjerat keduanya menggunakan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Kelima tersangka diancam pidana penjara di atas 10 tahun.

Korupsi dan TPPU Jiwasraya, menurut audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun. Kasus tersebut berawal dari pengalihan dana asuransi nasabah JS Saving Plan Jiwasraya ke dalam bentuk saham dan reksadana bermasalah yang berujung pada kondisi gagal bayar klaim nasabah.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut