Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Wantimpres: Nama Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Tak Terbatas

Selasa, 09 Juli 2024 - 17:11:00 WIB
Revisi UU Wantimpres: Nama Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Tak Terbatas
Revisi UU Wantimpres mengubah nomenklatur kelembagaan menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Jumlah anggota pun menjadi tak terbatas. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkap substansi revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Dia mengatakan, perubahan nama didasari atas aspirasi dan keinginan seluruh fraksi di DPR. Dia menegaskan fungsi kelembagaan Wantimpres tak berubah.

Substansi selanjutnya, kata dia, menyangkut jumlah keanggotaan. Menurutnya, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden.

"Kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma delapan (orang), sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, revisi UU tersebut juga akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut