BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional
Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana inkonstitusional secara bersyarat. MK mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional yang sebelumnya menggunakan lima indikator secara kumulatif.
Lima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Dalam putusannya, MK menyatakan penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama.
Berton mengatakan putusan tersebut kembali menegaskan pentingnya keselamatan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
"BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian