Bobby Nasution Terbuka Kaji Ulang Status 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut
“Pemindahan wilayah bukan wewenang pemda. Kami hanya mempedomani keputusan pemerintah pusat yang melalui proses kajian lintas keilmuan. Namun, kami terbuka jika ada yang ingin mengkaji ulang secara sah,” katanya.
Penegasan serupa disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam rilis pers resmi pada 11 Juni 2025. Dia menjelaskan bahwa status empat pulau tersebut ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi sejak 2008 yang melibatkan tim gabungan dari pusat dan daerah.
Safrizal menyebut, verifikasi mencatat 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk keempat pulau yang dipersoalkan dan tidak ditemukan dalam data 260 pulau milik Aceh saat verifikasi 2008.
“Hasil itu dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh melalui surat resmi pada tahun 2009. Lalu ditegaskan kembali oleh Kemendagri melalui surat Dirjen pada 2017,” kata Safrizal.
Menurut Safrizal, pada 2020 hingga 2021, rapat finalisasi dilakukan antara Kemendagri, Kemenko Marves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD. Hasil rapat menyepakati bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah administratif Sumut.
Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Kepmendagri 2022 dan dikuatkan kembali dalam Kepmendagri April 2025.
“Semua tahapan telah dilalui sesuai regulasi dan prosedur. Jadi, tidak ada unsur politis dalam penetapan ini,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw