Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Pakar Hukum: Bukan Dasar Pemberhentian Wapres
Advertisement . Scroll to see content

Bonatua Silalahi Diperiksa Bareskrim di Laporan Suket Gibran, Bawa 2 Buku Hasil Penelitian

Kamis, 05 November 2026 - 16:47:00 WIB
Bonatua Silalahi Diperiksa Bareskrim di Laporan Suket Gibran, Bawa 2 Buku Hasil Penelitian
Bonatua Silalahi membawa dua buku hasil penelitian saat diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa Bonatua Silalahi sebagai saksi dalam kasus dugaan ketidakabsahan surat keterangan (suket) pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bonatua membawa dua buku hasil penelitiannya terkait dokumen pendidikan Gibran dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk disampaikan kepada penyidik.

Bonatua menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Dia mengaku menerima surat pemanggilan sebagai saksi pada 3 November 2026.

Bonatua menilai pemanggilan tersebut menunjukkan kepolisian bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan persoalan ijazah Gibran.

"Ternyata Polri bergerak cepat terbukti saya selaku saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini meskipun kita tahu hari ini banyak agenda. Saya rasa itu agenda semua berbau positif. Pencari keadilan hari ini banyak harapan. Termasuk di tempat ini," kata Bonatua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Bonatua berencana menyampaikan hasil penelitiannya sejak 2022 mengenai dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran. Dia juga membawa dua buku yang berkaitan dengan penelitian tersebut.

"Ini penting sifatnya boleh dibilang kerjaan sekak tahun 2022. Saya 2022 sudah meneliti tentang masalah ijazah ini," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Ahmad Khozinuddin mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi Bonatua selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia menyebut materi pemeriksaan akan didalami setelah proses tersebut selesai.

"Kami akan mendampingi. Nanti akan diperdalam setelah proses pemeriksaan," ujarnya.

Di sisi lain, pengacara pelapor, Syamsir Jalil, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik terkait laporan dugaan persoalan ijazah Gibran.

"Bukti tambahan kita sudah serahkan buku pada tanggal 3 November 2026. Pendampingan pemeriksaan terhadap 2 pelapor minggu sebelumnya, prosesnya begitu cepat," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terkait dugaan ketidakabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti sebagai pengaduan masyarakat (dumas).

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, sebelumnya mengungkapkan adanya pembahasan antara pihak pelapor dan penyidik mengenai mekanisme penanganan laporan tersebut.

"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut