Bongkar Pengelolaan Dana ACT, PPATK: Dikelola Dulu hingga Dapat Keuntungan
Rabu, 06 Juli 2022 - 17:16:00 WIB
Sebelumnya. Ivan mengatakan PPATK telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu dilakukan untuk menanggapi dugaan penyelewengan dana yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat.
Ivan mengatakan langkah pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank. Tujuannya agar tidak ada lagi dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut.
Editor: Rizal Bomantama