Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun Bongkar 3 Keanehan Surat Keterangan Pendidikan Gibran, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Boni Hargens Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran Kental Unsur Politik, MK Tak Berwenang Adili

Selasa, 29 September 2026 - 21:20:00 WIB
Boni Hargens Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran Kental Unsur Politik, MK Tak Berwenang Adili
Pengamat politik Boni Hargens. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena UU MK maupun UU Pemilu hanya memberikan kewenangan pada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa pemilu, bukan mengadili proses administratif pencalonan. Kalau MK menerima petitum dari pemohon, maka MK melahirkan yang namanya ketidakpastian hukum, tapi kalau dia menolak sudah seharusnya begitu," tuturnya.

Dia menilai penerimaan perkara tersebut akan menempatkan MK pada posisi melakukan tindakan hukum di luar yurisdiksinya. Boni juga mengingatkan posisi MK yang putusannya bersifat final dan mengikat.

"Karena kalau MK menerima ini, pada posisi dia yang unbefugt kata orang Jerman atau onbevoegd dalam Bahasa Belanda, maka MK melakukan tindakan hukum yang di luar yurisdiksinya. Nah inilah kesalahan yang sangat serius. Sementara MK memiliki posisi yang sangat istimewa, yaitu keputusannya final dan mengikat," katanya.

Boni kemudian menyinggung pernyataan Denny Indrayana yang menyebut perkara tersebut bukan sengketa pemilu, melainkan berkaitan dengan keadilan substantif.

"Tadi Pak Denny sudah menjelaskan, this is not about sengketa pemilu, ini bicara soal keadilan substantif. Substansi yang dibilang Pak Denny kan soal apakah kualifikasi prosedural dari pencalonan itu sudah memenuhi syarat konstitusi atau tidak supaya nanti berhubungan dengan sense of justice dari masyarakat," tandasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut