Bowo Sidik Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Dalam perkara ini Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap 163.733 dolar Amerika dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpus Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasty dan Taufik Agustono.
JPU juga meyakini bahwa politisi Partai Golkar itu juga menerima Rp300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera. Bowo telah membantu Lamidi menagih utang dan membantu perusahaan itu mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
Atas perbuatannya Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Editor: Zen Teguh