BPS Buka Peluang Pakai Data Pajak untuk Akurasi Penerima Bansos
Meski demikian, Seti menegaskan pemanfaatan data perpajakan harus didukung payung hukum serta regulasi yang ketat terkait kerahasiaan data. Hal ini terutama menyangkut prinsip perlindungan data pribadi.
"Karena nanti juga terkait sama perlindungan data pribadi kan. Kita nggak mau data-data Bapak Ibu semua, kalau ada aturan hukumnya dan sebagainya harus kita pastikan," tambahnya.
Menurut Seti, integrasi data perpajakan dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat basis data pemerintah dalam memetakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan data yang lebih lengkap, kebijakan pemerintah diharapkan dapat disusun berdasarkan kondisi masyarakat yang lebih akurat.
Seti menambahkan, DTSEN saat ini dibangun dan dikembangkan melalui konsorsium yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga. Integrasi data dari berbagai instansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas DTSEN sebagai basis data sosial dan ekonomi nasional.
"Itu tentunya karena yang menjadi bagian dalam DTSEN itu bukan hanya BPS, ada 18 kementerian dan lembaga menjadi bagian dari DTSEN tadi," pungkas Seti.