Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Arso terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan, Kamis (20/8/2026).
Selain pidana penjara, Arso dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp118,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, Arso akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan selama empat tahun.