Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik
JAKARTA iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bener Meriah Ahmadi empat tahun penjara ditambah Rp250 juta denda subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Ahmadi terbukti menyuap Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah, Aceh.
"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Ahmadi secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Ali Fikri di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Bupati Bener Meriah Ahmadi) selama empat tahun penjara ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti enam bulan kurungan," kata Ali saat membacakan tuntutan.
Dalami Kasus Suap DOK Aceh 2018, KPK Geledah 3 Lokasi
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Ahmadi. "Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun dalam jabatan publik sejak selesai menjalani hukuman pidana," ujar Ali Fikri.
KPK Geledah Apartemen Steffy Burase terkait Kasus Suap DOK Aceh
Atas tuntutan tersebut, Bupati Bener Meriah Ahmadi akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.