Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta Lewat Jalur Darat

Selasa, 11 Mei 2021 - 01:25:00 WIB
Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta Lewat Jalur Darat
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dibawa ke Jakarta lewat jalur darat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk, M Izza Muhtadin.

Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, delapan unit telepon genggam dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka yakni:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,

2. Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,

3. Pasal 12 B, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut