Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta Lewat Jalur Darat
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk, M Izza Muhtadin.
Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, delapan unit telepon genggam dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka yakni:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,
2. Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,
3. Pasal 12 B, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Rizal Bomantama