Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Detik-Detik KA Bangunkarta Tabrak Mobil dan Motor di Sleman, 3 Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Buron Sejak 2012, Terpidana Korupsi Politeknik Negeri Ambon Ditangkap Kejagung di Sleman

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:53:00 WIB
Buron Sejak 2012, Terpidana Korupsi Politeknik Negeri Ambon Ditangkap Kejagung di Sleman
Terpidana korupsi pengadaan alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam), Maluku tahun Anggaran 2009, Direktur CV Pelory Karyatama, Muhammad Latuconsina alias Jon ditangkap di Sleman, DIY. (Foto: Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Jon merugikan menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp616.072.728 sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.

"Sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan," ucapnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 terpidana Jon dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut