Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya
JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan ini berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, usulan itu mempertimbangkan perbedaan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ucap Said dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/9/2026).
Said menambahkan, usulan tersebut disampaikan lebih awal mengingat penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026. Sementara itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026.
Menurutnya, formula kenaikan upah menggunakan tiga variabel utama, yakni rata-rata inflasi tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu (alpha).