Buruh Tunda Demo Hari Ini usai Revisi UU Pilkada Batal Disahkan
Jumat, 23 Agustus 2024 - 07:43:00 WIB
Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.
"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.
Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila RUU tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.
"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.
Editor: Rizky Agustian