Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Bareskrim, Pengamat: Kemunduran Demokrasi
JAKARTA, iNews.id - Seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor mengaku mendapat intimidasi dari oknum polisi saat akan menggelar pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 1 Desember 2023 lalu. Keduanya diminta membuat surat pernyataan bahwa pentas tersebut tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik.
Akibat kejadian itu, Butet dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) pada Jumat (8/12/2023). Dia dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan pelaporan tersebut sebagai kemunduran demokrasi. Sebab hal tersebut jelas sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi dan undang-undang.
"Ya jadi tentu saja ini suatu langkah yang sangat buruk dalam demokrasi kita. Buat saya, ini sebuah sudah semakin menunjukkan bahwa demokrasi kita itu sedang sangat-sangat mundur ke belakang karena enggak ada dalam sebuah negara demokrasi, ekspresi, kebebasan berpendapat itu dihalangi apalagi ini sebenarnya suatu ekspresi dalam bentuk seni," ucap Bivitri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).
Dia menjelaskan jika pertunjukan Butet memang bernuansa kampanye dan dianggap melanggar, seharusnya yang melakukan tindakan adalah Badan Pengawasan pemilu (Bawaslu).
"Ketika Mas Butet sendiri sudah disuruh untuk tanda tangan segala macam itu kan juga sudah terang itu di luar wewenang kepolisian ya. Kalau persoalannya kampanye seharusnya itu dilaksanakan oleh Bawaslu dan itu pun sebenarnya kalau tindakannya preventif dia tidak boleh dengan segala macam penandatanganan dan lain-lain," katanya.
Bivitri mengatakan kritik adalah hal yang wajar agar bisa dijadikan masukan sebagai bahan evaluasi.
"Padahal dalam sebuah demokrasi kritik itu adalah sangat-sangat wajar dan bahkan itulah yang menandakan antara negara yang demokratis dan negara yang otoriter," katanya.