Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Bareskrim, Pengamat: Kemunduran Demokrasi
Sebelumnya, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah menyampaikan dugaan intimidasi yang dialami saat melakukan pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki. Butet dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Hari ini kami berencana akan melaporkan salah satu seniman, yaitu Pak Butet dalam dugaan menyebarkan berita bohong dalam kegiatan pentas seni pada tanggal 1 Desember di TIM," kata Wakil Ketua Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Ahmad Fatoni di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Butet dilaporkan atas dua tuduhan, pertama diduga menyampaikan di media dan video hingga viral. Butet menyampaikan adanya dugaan intimidasi dari pihak kepolisian saat menggelar pentas seni teater yang merupakan produksi ke-41 Indonesia Kita bertema 'Musuh Bebuyutan'.
Kemudian pernyataan Butet diklarifikasi oleh panitia penyelenggara yang mengurus perizinan. Dalam klarifikasi, panitia menyampaikan tidak pernah ada intimidasi dari pihak kepolisian selaras dengan pernyataan Mabes Polri.
"Jadi, sudah jelas menurut kami bahwa hal yang disampaikan Pak Butet tersebut adalah hal yang menyesatkan. Jadi kami menduga ini masuk ke dalam dugaan tindak pidana berita bohong atau hoaks. Untuk itu dugaan kami ini akan kami uji, kami laporkan ke Bareskrim Polri," katanya.
Dalam laporan tersebut, Fatoni membawa beberapa bukti di antaranya statement Butet di media dan dokumentasi video-video.
Sebelumnya, Butet mengaku diintimidasi oleh pihak kepolisian. Dia diminta menandatangani pernyataan agar tidak memuat unsur politik saat menggelar pentas seni.
Editor: Rizky Agustian