Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Caleg PAN Gugat ke MK, Adukan Pencurian Suara oleh Internal Partai

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:28:00 WIB
Caleg PAN Gugat ke MK, Adukan Pencurian Suara oleh Internal Partai
Caleg DPR dapil Jawa Timur I dari PAN, Sungkono mengajukan gugatan ke MK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Salah satu yang mengajukan gugatan adalah Calon Legislatif (Caleg) DPR dapil Jawa Timur I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono, Jumat (22/3/2024).

Rombongan kuasa hukum Sungkono membawa dua koper besar berisi berkas temuan kecurangan yang merugikan dirinya dalam Pileg 2024.

Sungkono mengadukan adanya pencurian dan penggelembungan suara oleh caleg internal partainya sendiri yang merugikannya.

"Terkait adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg yang lain dari internalnya Pak Sungkono," kata kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro saat ditemui di Gedung MK.

Mursid mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan banyak bukti dokumen C1 salinan dari tingkat bawah hingga kecamatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut