Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

Kamis, 01 Oktober 2026 - 07:26:00 WIB
Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun
Sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat yang dipersoalkan yakni ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang menjadi syarat untuk maju dalam Pilpres.

Salah satu petitum para pemohon yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut