Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Corona, Narapidana Dibebaskan Kemenkumham Bertambah Jadi 38.822 Orang

Senin, 20 April 2020 - 09:26:00 WIB
Cegah Corona, Narapidana Dibebaskan Kemenkumham Bertambah Jadi 38.822 Orang
Ilustrasi, narapidana. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Selain itu, dia juga telah menandatangani Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen itu dijelaskan, sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut