Cegah PMK saat G20, Bali Larang Aktivitas Keluar Masuk Hewan Ternak
BALI, iNews.id - Provinsi Bali melarang aktivitas keluar masuk hewan ternak dan produk hewan segar rentan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) jelang KTT G20. Aturan itu sudah diterapkan sejak Juli 2022 lalu.
“Hewan ternak di Bali tidak boleh keluar dan hewan ternak dari luar wilayah Bali tidak boleh masuk,” kata Kepala Koordinator Pengendalian Operasi Satgas PMK Nasional Brigjen Lukmansyah melalui keterangan tertulis, Minggu (13/11/2022).
Meski mobilisasi hewan ternak dari dan keluar Bali telah dihentikan, tetapi mobilisasi hewan ternak antar-kabupaten atau kota di Bali masih dibolehkan.
“Lalu lintas hewan ternak antar-daerah di Provinsi Bali masih normal saja, namun kami tetap jaga ketat Pelabuhan yang ada di Bali untuk mencegah terjadinya mobilisasi hewan ternak masuk dan keluar,” ujar Lukmasyah.
Lukmansyah mengungkapkan capaian vaksinasi hewan ternak di Provinsi Bali juga telah melebihi 80 persen. Pemeriksaan hewan ternak juga terus dilaksanakan untuk memastikan hewan yang dahulu pernah terjangkit dan telah sembuh sudah bebas dari PMK.