Cuma 2 Menit, Begini Cara Buat e-KTP untuk WNI di Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kini bisa membuat e-KTP dengan mudah. Cuma dua menit waktu yang diperlukan untuk mengurus e-KTP di luar negeri.
Aturan lama, WNI bila mau membuat KTP para diaspora WNI harus mudik ke dalam negeri. Namun, dengan layanan administrasi kependudukan terbaru, maka WNI bisa membuat KTP di perwakilan RI di mana pun di luar negeri.
Perekaman sidik jari, biometrik dan foto dilakukan dalam hitungan menit. Kemudian, KTP dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan. Hanya 1-2 menit, proses sudah beres.
Salah satu yang merasakan kemudahan yakni Yuda Sukaryawan yang sudah lama tinggal di Amerika Serikat. Dia bersyukur bisa mempunyai e-KTP.
“Sudah 22 tahun saya tinggal di AS dan akhirnya saya punya KTP juga,” kata Yuda KJRI Chicago seperti dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, Selasa (7/12/2021).
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh serta Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu Andy Rachmianto hadir langsung dalam Sosialisasi Publik tentang Lapor Diri dan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di KJRI Chicago pada hari Minggu (5/12/2021).