Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?
Berdasarkan hasil komparasi dengan sejumlah negara dan masukan dari para ahli, Komisi III DPR telah menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam draf RUU ini. Tercatat, ada 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai Perampasan Aset
Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset di antaranya:
1. Tindak Pidana Korupsi
2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
3. Tindak Pidana Terorisme
4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
5. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi dan Bahan Berbahaya
6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan
7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup
8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan
10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian
11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan
12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan
13. Tindak Pidana Perdagangan Orang
Editor: Reza Fajri