Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Temuan Desil Tak sesuai Kondisi Warga, DPR Desak BPS Evaluasi Pendataan
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:53:00 WIB
Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?
Ilustrasi tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset (foto: ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil komparasi dengan sejumlah negara dan masukan dari para ahli, Komisi III DPR telah menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam draf RUU ini. Tercatat, ada 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai Perampasan Aset 

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset di antaranya:

1. Tindak Pidana Korupsi

2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika

3. Tindak Pidana Terorisme

4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

5. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi dan Bahan Berbahaya

6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan

7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup

8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan

10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian

11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan

12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan

13. Tindak Pidana Perdagangan Orang

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut