Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Indonesia, Provinsi Mana yang Tertinggi?
JAKARTA, iNews.id - Daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di Indonesia telah diumumkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi, pada Selasa (21/11/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan kenaikan upah minimum diputuskan berdasarkan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2023, yakni Maluku dan Kalimantan Tengah. Sedangkan, provinsi-provinsi baru di Papua, seperti Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan mengikuti UMP di Papua.
UMP 2024 tertinggi masih dipegang oleh Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp5.067.381. Sedangkan, UMP terendah, yakni Jawa Tengan dengan nilai Rp2.036.947.
Adapun provinsi yang mengalami kenaikan paling besar adalah Maluku Utara dengan persentase hingga 7,5 %. Hal hampir serupa juga terjadi di provinsi-provinsi lainnya, seperti DI Yogyakarta yang naik 7,27 % dan Jawa Timur hingga 6,13 %.