Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri di Indonesia, Presiden hingga Gubernur BI
Untuk plat nomor kendaraan dinas pejabat tinggi negara diberikan TNKB khusus dengan dengan alokasi angka khusus dengan/atau tanpa huruf seri, diantaranya untuk pejabat negara tingkat pusat.
1. RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
2. RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
3. RI 3 untuk Istri Presiden
4. RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
5. RI 5 untuk Ketua MPR
6. RI 6 untuk Ketua DPR
7. RI 7 untuk Ketua DPD
8. RI 8 untuk Ketua MA
9. RI 9 untuk Ketua MK
10. RI 10 untuk Ketua BPK
11. RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan)
12. RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
13. RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat)
14. RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
15. RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)