Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larang Kader Sebut 2 Periode, Prabowo: Kalau Saya Nilai Tak Berhasil, Jangan Harapkan Maju Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri di Indonesia, Presiden hingga Gubernur BI

Senin, 19 Desember 2022 - 14:25:00 WIB
Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri di Indonesia, Presiden hingga Gubernur BI
Daftar plat nomor pejabat dana menteri di Indonesia (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

35. RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika) 

36. RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset 

dan Teknologi) 

37. RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil 

dan Menengah) 

38. RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara 

Lingkungan Hidup) 

39. RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara 

Pemberdayaan Perempuan) 

40. RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu 

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) 

41. RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal) 

42. RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/


Selain itu, ada juga plat nomor kendaraan untuk pejabat di jajaran TNI, Polri dan pemerintahan. Kode huruf pada plat nomor khusus ini berada di belakang. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.


- RFS : Reformasi Sekretariat Negara, 

- RFP : Reformasi Polisi,

- RFD : Reformasi Darat,

- RFL : Reformasi Laut,

- RFU : Reformasi Udara.


Selain itu, para pejabat setara eselon 2 atau di bawahnya di kementerian juga memiliki kode plat nomor kendaraan khusus, yaitu RFO, RFH, dan RFQ.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut