Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dahlan Iskan Blak-blakan usai Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

Dahlan Iskan Lagi di Perth Australia, Kaget Tiba-Tiba Ada Berita Jadi Tersangka

Rabu, 09 Juli 2025 - 09:41:00 WIB
Dahlan Iskan Lagi di Perth Australia, Kaget Tiba-Tiba Ada Berita Jadi Tersangka
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. (Foto: MPI/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Dahlan, korps Bhayangkara itu juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW) sebagai tersangka. Informasi tersebut dikonfirmasi dari dokumen resmi yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Senin 7 Juli 2025.

Sebelum ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang bermula dari laporan media Jawa Pos. Kasus ini bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim pada 13 September 2024. Laporan tersebut menyinggung adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.

Pada 10 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Jatim merespons laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, pada Juli 2025, penyidik meningkatkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut