Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Resmi
Johanes mengaku akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk melindungi hak dan martabat kliennya jika penetapan tersangka terbukti benar.
Hingga saat ini, Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim pada 13 September 2024. Laporan tersebut menyinggung adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.
Pada 10 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Jatim merespons laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, pada Juli 2025, penyidik meningkatkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Editor: Kastolani Marzuki