Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Resmi
Advertisement . Scroll to see content

Dahlan Iskan Tersangka, Respons Menohok Mantan Bos Jawa Pos: Tak Sangka di Usia 74 Tahun!

Rabu, 09 Juli 2025 - 07:59:00 WIB
Dahlan Iskan Tersangka, Respons Menohok Mantan Bos Jawa Pos: Tak Sangka di Usia 74 Tahun!
Dahlan Iskan semasa menjabat sebagai CEO Jawa Pos menjual korban ke warga di tahun 2001. (Foto: Pantau Edisi Mei 2001/FB Catatan Dahlan Iskan)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap ke Polda Jatim pada 13 September 2024. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana perusahaan.

Setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk permintaan dokumen, Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.

Dokumen penetapan tersangka itu ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kasubdit I Ditreskrimum, pada 7 Juli 2025.

Kuasa hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa, menyayangkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyebut kliennya bukanlah pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.

“Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” kata Dipa, Selasa (8/7/2025).

Dia juga mempertanyakan alasan penetapan tersangka dilakukan ketika sengketa keperdataan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” ujarnya, merujuk pada langkah hukum Dahlan yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos.

Kembali ke dalam tulisannya, Dahlan mengungkap bahwa kepemilikan saham Nyata berbeda dengan Jawa Pos. Dia menilai konflik ini sebagai kesalahpahaman pimpinan Jawa Pos saat ini yang tidak mengetahui sejarah perusahaan.

“Saya tegaskan tidak semua media yang saya pimpin adalah milik Jawa Pos,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut